Entri Populer

Tampilkan postingan dengan label GOVERNMENT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label GOVERNMENT. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Agustus 2013

"KUMPULAN PERATURAN TENTANG PAJAK (PENDANAAN PENDIDIKAN)"

"PERATURAN" PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 2008 
TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN:
Pasal 16
(1) Tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan  biaya personalia pegawai negeri sipil di
sektor pendidikan meliputi:
a. biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, yang terdiri atas:
1. gaji pokok bagi pegawai negeri sipil pusat;
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai negeri sipil pusat;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan bagi pegawai
negeri sipil pusat;
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional pegawai negeri sipil pusat di luar guru
dan dosen;
5. tunjangan fungsional bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil pusat;
6. tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil pusat;
7. tunjangan profesi bagi guru pegawai negeri sipil daerah;
8. tunjangan khusus bagi guru dan dosen pegawai neger sipil pusat yang ditugaskan di
daerah khusus oleh Pemerintah;
9. tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah yang ditugaskan di daerah
khusus oleh Pemerintah;
10. maslahat tambahan bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil pusat; dan
11. tunjangan kehormatan bagi dosen pegawai negeri sipil pusat yang memiliki jabatan
profesor atau guru besar.
b. biaya personalia penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, baik formal maupun
nonformal, oleh Pemerintah, ya ng terdiri atas:
1. gaji pokok bagi pegawai negeri sipil pusat;
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai negeri sipil pusat;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural bagi pegawai negeri sipil pusat di luar
guru dan dosen; dan
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional bagi pegawai negeri sipil pusat di luar
guru dan dosen.
(2) Pendanaan biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran Pemerintah. 
Pasal 17
(1) Tanggung jawab Pemerintah terhadap pendanaan biaya
personalia bukan pegawai negeri sipil di sektor pendidikan meliputi:

a. subsidi tunjangan fungsional bagi dosen tetap yang ditugaskan oleh Pemerintah atau
penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. subsidi tunjangan fungsional bagi guru tetap madrasah dan pendidikan keagamaan
formal yang ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan
masyarakat;
c. tunjangan profesi bagi guru yang ditugaskan oleh Pemerintah atau dosen yang
ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirika masyarakat;
d. tunjangan khusus bagi guru atau dosen yang ditugaskan di daerah khusus oleh Pemerintah;
e. tunjangan khusus bagi guru atau dosen yang ditugaskan di daerah khusus oleh
penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat yang memperoleh
persetujuan dari Pemerintah;
f. tunjangan kehormatan bagi dosen tetap yang memiliki jabatan profesor atau guru besar
yang ditugaskan oleh Pemerintah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan 
masyarakat;
g. honorarium bagi guru honor yang ditugaskan oleh Pemerintah; dan
h. honorarium bagi personalia pendidikan kesetaraan, keaksaraan, dan pendidikan nonformal
lainnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat atas inisiatif Pemerintah.
(2) Pendanaan biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam 
anggaran Pemerintah. 

Pasal 18
(1) Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pendanaan biaya personalia pegawai negeri
sipil di sektor pendidikan meliputi:

a. biaya personalia satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, terdiri atas:
1. gaji pokok bagi pegawai negeri sipil daerah;
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai negeri sipil daerah;
3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural pada satuan pendidikan bagi pegawai negeri sipil 
daerah;
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional pegawai negeri sipil daerah di luar guru;
5. tunjangan fungsional bagi guru pegawai negeri sipil daerah; dan
6. konsekuensi anggaran dari maslahat tambahan bagi guru pegawai negeri sipil daerah.

b. biaya personalia penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, baik formal maupun
nonformal, oleh pemerintah daerah terdiri atas:
1. gaji pokok bagi pegawai negeri sipil daerah;
2. tunjangan yang melekat pada gaji bagi pegawai negeri sipil daerah;

3. tunjangan struktural bagi pejabat struktural bagi pegawai negeri sipil daerah di luar guru dan 
dosen; dan
4. tunjangan fungsional bagi pejabat fungsional bagi pegawai negeri sipil daerah di luarguru dan 
dosen.
(2) Pendanaan biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam 
anggaran pemerintah daerah. 
Pasal 19
(1) Tanggung jawab pemerintah daerah terhadap pendanaan biaya personalia bukan pegawai
negeri sipil di sektor pendidikan meliputi:
a. subsidi tunjangan fungsional bagi guru tetap sekolah yang ditugaskan oleh pemerintah
daerah atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. honorarium bagi guru honor yang ditugaskan oleh pemerintah daerah; dan

c. honorarium bagi personalia pendidikan kesetaraan, keaksaraan, dan pendidikan nonformal
lainnya yang diselenggarakan pemerintah  daerah atau masyarakat atas inisiatif pemerintah 
daerah.
(2) Pendanaan biaya personalia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam
anggaran pemerintah daerah. 
Pasal 51
(1) Pendanaan pendidikan bersumber dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
(2) Dana pendidikan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber
dari:
a. anggaran Pemerintah;
b. anggaran pemerintah daerah;
c. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
d. sumber lain yang sah.
(3) Dana pendidikan penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dapat
bersumber dari:
a. pendiri penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat;
b. bantuan dari masyarakat, di luar peserta didik atau orang tua/ walinya;
c. bantuan Pemerintah;
d. bantuan pemerintah daerah;
e. bantuan pihak asing yang tidak mengikat;
f. hasil usaha penyelenggara atau satuan pendidikan;dan/atau
g. sumber lainnya yang sah. 
(4) Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber 
dari:


a. anggaran Pemerintah;
b. bantuan pemerintah daerah;
c. pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan;
d. bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang
tua/walinya;
e. bantuan dari pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
f. sumber lainnya yang sah. 
(5) Dana pendidikan satua n pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat
bersumber dari:
a. bantuan pemerintah daerah;
b. bantuan Pemerintah;
c. pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan;
d. bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang 
tua/walinya;
e. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
f. sumber lainnya yang sah.
(6) Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh penyelenggara atau satuan
pendidikan yang didir ikan masyarakat dapat bersumber dari:
a. bantuan dari penyelenggara atau satuan pendidikan yang bersangkutan;
b. bantuan dari Pemerintah;
c. bantuan dari pemerintah daerah;
d. pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan 
perundang-undangan;
e. bantuan dari pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang 
tua/walinya;
f. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
g. sumber lainnya yang sah.
Pasal 52
Pungutan oleh satuan pendidikan dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang
tua, dan/atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 51 ayat (4) huruf c,
ayat (5) huruf c, dan ayat (6) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam
rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar 
Nasional Pendidikan;
b. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan
secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan;
c. dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;
d. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana
yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan;
e. tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
f. menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan;
g. digunakan sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
h. tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil
belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
i. sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau
orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan;
j. tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan
anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan 
pendidikan;
k. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan
dilaporkan kepada Menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh 
Menteri;
l. pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan oleh satuan
pendidikan secara transparan kepada pemangku kepentingan pendidikan terutama orang
tua/wali peserta didik, dan penyelenggara satuan pendidikan; dan
m. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 53
Menteri atau Menteri Agama, sesuai kewenangan masing-masing, dapat membatalkan pungutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 apabila melanggar peraturan perundang-undangan atau
dinilai meresahkan masyarakat. 
Pasal 61
(1) Seluruh dana pendidikan Pemerintah dikelola sesuai sistem anggaran Pemerintah.
(2) Seluruh dana pendidikan pemerintah daerah dikelola sesuai sistem anggaran daerah.
(3) Seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dikelola sesuai
sistem anggaran Pemerintah.
(4) Seluruh dana satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dikelola
sesuai sistem anggaran daerah. 
 
Pasal 70
(1) Realisasi penerimaan dan  pengeluaran dana pendidikan Pemerintah dibukukan dan
dilaporkan sesuai standar akuntansi yang berlaku bagi instansi Pemerintah.
(2) Realisasi pengeluaran dana pendidikan Pemerintah oleh satuan kerja pemerintah daerah
dilaporkan kepada Menteri atau Menteri Agama  sesuai kewenangan masing-masing, 
dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan Pemerintah oleh satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah dilaporkan kepada Menteri atau Menteri Agama sesuai 
kewenangan masing-masing, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 71
(1) Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan pemerintah daerah dibukukan 
dan dilaporkan sesuai standar akuntansi yang berlaku bagi instansi pemerintah daerah.
(2) Realisasi penerimaan dan pengeluaran dana pendidikan pemerintah daerah oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilaporkan kepada Kepala daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat dalam waktu
15(lima belas) hari kalender. 

Selasa, 19 Februari 2013

"JABATAN ADALAH AMANAH"

 "Jabatan" adalah sebahagian atau cabang dari suatu organisasi yang besar yang mempunyai tanggungjawab dan fungsi yang spesifik.


"Jabatan" bukanlah hak, tetapi merupakan "amanah" dan kepercayaan dari Allah dan juga dari rakyat. Beberapa Hadits yang menjelaskan tentang "Jabatan", antara lain:

Dari Abu Dzar RA Ia berkata “saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, mengapa engkau tidak memberi "Jabatan" kepadaku? Maka beliau menepak bahuku, kemudian bersabda, ‘Wahai Abu Dzar, sungguh kamu seorang yang lemah, sedangkan "Jabatan" adalah suatu kepercayaan, yang pada hari kiamat merupakan suatu kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi pejabat yang dapat memanfaatkan hak dan menunaikan dengan sebaik-baiknya. (HR. Muslim)

Ada beberapa pelajaran yang dapat kita petik dari hadis Rasulullah di atas. Pertama, hadis di atas memberi gambaran kepada kita tentang bagaimana cintanya Rasulullah kepada para sahabat-sahabatnya. Beliau tidak ingin para sahabatnya terjerumus ke dalam jurang kebinasaan. Beliau menginginkan semua sahabat-sahabatnya selamat dan sejahtera baik dunia maupun akhirat. Cintanya Rasulullah kepada para sahabatnya seperti halnya beliau mencintai dirinya sendiri.

Salah satu bentuk kecintaannya, Beliau tidak mau memberikan "Jabatan" kepada Abu dzar  karena beliau sangat mengetahui betul bagaimana kemampuan masing-masing sahabatnya. Abu dzar al-Gifari adalah orang yang sangat lemah sementara "Jabatan", kekuasaan harus dipegang oleh orang yang kuat, berani, dan bermental baja disamping jujur dan "amanah".

Seorang pejabat adalah seorang yang mampu menempatkan sesuatu secara profesional, memiliki visi ke depan tidak hanya kepentingan sesaat, pendek dan semu. Namun sampai jauh ke depan yakni negeri akhirat.

 Yang ke dua, hadis tersebut mengisaratkan kepada kita terutama bagi mereka yang memegang "Jabatan" atau kekuasaan bahwa sesunggunya "Jabatan" adalah "amanah", "amanah" dari Allah dan juga "amanah" dari rakyat.

Prof. Dr. Quraish Shihab dalam tafsirnya al Misbah mengartikan "Amanah" adalah sesuatu yang diserahkan kepada pihak lain untuk dipelihara dan dikembalikan bila tiba saatnya atau bila diminta oleh pemiliknya. "Amanah" adalah lawan dari khianat. Ia tidak diberikan kecuali kepada orang yang dinilai oleh pemberinya dapat memelihara dengan baik apa yang diberikannya itu.

Agama mengajarkan bahwa "amanah" / kepercayaan adalah asas keimanan. Berdasarkan sabda Nabi SAW, “ Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki "amanah".” Selanjutnya, "amanah" yang merupakan lawan dari khianat adalah sendi utama interaksi. "Amanah" tersebut membutuhkan kepercayaan, dan kepercayaan itu melahirkan ketenangan batin yang selanjutnya melahirkan keyakinan.

"Jabatan" atau kekuasaan adalah "amanah" dari Allah, karena memang hanya atas izin Allah seseorang bisa / mampu menduduki "Jabatan" atau kekuasaan. Sebagaimana firmanNya:

Ù‚ُÙ„ِ اللَّÙ‡ُÙ…َّ Ù…َالِÙƒَ الْÙ…ُÙ„ْÙƒِ تُؤْتِÙŠ الْÙ…ُÙ„ْÙƒَ Ù…َÙ†ْ تَØ´َاءُ ÙˆَتَÙ†ْزِعُ الْÙ…ُÙ„ْÙƒَ Ù…ِÙ…َّÙ†ْ تَØ´َاءُ
Katakanlah: Wahai Allah pemilik kekuasaan / kerajaan ! Engkau berikan kerajaan kepada siapa yang engkau kehendaki dan egkau cabut kerajaan dari siapa yang engkau kehendaki.” (Ali Imran /3/ 26)

"Jabatan" dan kekuasaan adalah "amanah" dari rakyatnya, karena selain atas izin Allah, seorang bisa menjadi pemimpin / penguasa pasti melibatkan andil besar dari rakyatnya, apalagi dalam konteks bangsa Indonesia dalam lima tahun sekali, rakyat Indonesia memberikan kepercayaan kepada calon-calon pemimpin legislatif maupun eksekutif melalui proses besar yang kita kenal dengan istilah "PEMILU".

Karenanya Allah SWT mengingatkan orang-orang yang beriman jangan sekali-kali mengkhianati "amanah"-"amanah" yang sudah dipercayakan. Sebagaimana firmanNya:

ÙŠَا Ø£َÙŠُّÙ‡َا الَّذِينَ آمَÙ†ُوا Ù„َا تَØ®ُونُوا اللَّÙ‡َ Ùˆَالرَّسُولَ ÙˆَتَØ®ُونُوا Ø£َÙ…َانَاتِÙƒُÙ…ْ ÙˆَØ£َÙ†ْتُÙ…ْ تَعْÙ„َÙ…ُونَ
 Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati "amanah" yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui”. ( Al-Anfal/8/27 )

Yang ke tiga, hadis di atas mengingatkan kepada kita terutama yang diberi kepercayaan untuk mengemban amanat. Bahwa siapa saja yang menyia-yiakan dan mengkhianati "amanah" akan mendapatkan malapetaka, kehinaan dan penyesalan yang besar tidak hanya di dunia bahkan sampai ke negeri akhirat.

Namun seorang pemimpin yang adil dan bijaksana, yang senantiasa mencintai dan dicintai rakyatnya serta mendahulukan kepentingan rakyat dan bangsanya diatas kepentingan pribadi, keluarga, partai / kelompoknya akan mendapatkan tempat yang terhormat di sisi Allah SWT, dia akan mendapat pertolongan dan perlindungan dari Allah SWT saat tidak ada satu pun yang bisa melindung kecuali Dia.

Tentu saja untuk mendapatkan predikat sebagai pemimpin atau pejabat yang adil bukan merupakan sesuatu yang mudah. Namun perlu perjuangan, pengorbanan, dan keikhlasan. Dan itu bisa dimulai dari hal-hal yang kecil dan mendasar. Salah satunya adalah dia harus tahu betul apa saja yang menjadi hak-hak dan kewajibannya kemudian ia memanfaatkan dan menunaikan semua hak dan kewajiban itu dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasulnya.

Sumber:
1. www.nuansaislam.com/index.php?...jabatan-adalah...
2. ms.wikipedia.org/wiki/Jabatan
3. www.padangmedia.com/.../79250-Daniel--Jabatan-adalah-Amanah-Pimpinan.html
4. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Habis-Libur,-Ayoooo-Bekerja-Semangaaaaaaat.............../
5. Hepi.Say.Photos.Facebook/3 angel... Menyelesaikan misi../
6. Hepi.Say.Photos.Facebook/Menelusuri kali... Dg riang biarpun deg2../

Selasa, 15 Mei 2012

"Apa Itu Ombudsman Republik Indonesia (ORI)?

"Ombudsman" merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan lembaga negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya".

Sudah tahukah masyarakat "Indonesia" tentang apa itu "Ombudsman"? Dan apa pula fungsi dan tugas "Ombudsman"? Serta sejauh mana kewenangan "Ombudsman" dalam menjalankan fungsi dan tugasnya?

"Ombudsman" adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Ombudsman" berkedudukan di ibu kota negara "Republik Indonesia" dengan wilayah kerja meliputi seluruh wilayah negara "Republik Indonesia""Ombudsman" dapat mendirikan perwakilan "Ombudsman" di provinsi dan/atau kabupaten/kota. 

Sedangkan "Ombudsman" berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Tugas "Ombudsman" adalah:
a. Menerima Laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
b.M elakukan pemeriksaan substansi atas Laporan;
c. Menindaklanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan "Ombudsman";
d.Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;
e.Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan;
f. Membangun jaringan kerja;
g. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik; dan
h. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh undang- undang.

Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, "Ombudsman" berwenang:
a. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor, atau pihak lain yang terkait mengenai Laporan yang disampaikan kepada "Ombudsman";
b. Memeriksa keputusan, surat-menyurat, atau dokumen lain yang ada pada Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu Laporan;
c. Meminta klarifikasi dan/atau salinan atau fotokopi dokumen yang diperlukan dari instansi mana pun untuk pemeriksaan Laporan dari instansi Terlapor;
d.M elakukan pemanggilan terhadap Pelapor, Terlapor, dan pihak lain yang terkait dengan Laporan;
e. Menyelesaikan laporan melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak;
f. membuat Rekomendasi mengenai penyelesaian Laporan, termasuk Rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan; g. demi kepentingan umum mengumumkan hasil temuan, kesimpulan, dan Rekomendasi.

Selain wewenang sebagaimana diatas, "Ombudsman" juga berwenang:
a. Menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;
b. Menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Mal-administrasi.

Dalam melaksanakan kewenangannya, "Ombudsman" dilarang mencampuri kebebasan hakim dalam memberikan putusan. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya, "Ombudsman" tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut, atau digugat di muka pengadilan.

Setiap warga negara "Indonesia" atau penduduk berhak menyampaikan Laporan kepada "Ombudsman". Penyampaian Laporan kepada "Ombudsman" tersebut tidak dipungut biaya atau imbalan dalam bentuk apa pun.

"Ombudsman" membuat laporan berkala dan laporan tahunan:
a. "Ombudsman" menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden.
b. Laporan berkala disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali dan laporan tahunan disampaikan pada bulan pertama tahun berikutnya.
c. "Ombudsman" dapat menyampaikan laporan khusus kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden selain laporan berkala dan laporan tahunan.
d. Laporan tahunan sebagaimana dimaksud, dipublikasikan setelah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden oleh "Ombudsman".

Sumber:
1. Undang Undang "Republik Indonesia" No 37 Tahun 2008 Tentang "Ombudsman" "Republik Indonesia".
2. bennythegreat.wordpress.com/.../yuuuk-mengenal-ombudsman-repu...
div class='clear'>