Entri Populer

Tampilkan postingan dengan label SOSIAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SOSIAL. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 April 2013

"NORMA SOPAN SANTUN"

"Norma sopan santun" adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok itu." 


"Sopan santun" adalah suatu etika/"norma" terhadap tingkah laku kita dalam kehidupan sehari-hari. Setiap orang pasti pernah memilikinya, bahkan mengetahui tentang adat "sopan" dan "santun" tersebut. Meskipun, sedikit orang telah mengetahui arti dari "sopan santun", tapi banyak orang yang mampu memahami cara berlaku "sopan" dan "santun" dalam kehidupan. 

"Sopan" dan "santun" mungkin tidak dapat dinilai lebih dalam lagi, Karena "sopan santun" bukanlah sebuah ideologi dan tidak mungkin dapat diukur dengan kasat mata. Tapi, melainkan suatu nilai yang begitu berharga dalam menjalani suatu komunikasi dengan orang lain. Untuk dapat menilai "sopan santun", kita perlu dapat memahami cara bertingkah laku "sopan santun" dahulu. Setelah itu, kita akan mengerti seberapa berharganya "sopan santun" dalam bersosialisasi dengan orang lain.

"Norma" ke"sopan"an bersifat relatif, artinya apa yang dianggap sebagai "norma" ke"sopan"an berbeda-beda di berbagai tempat, lingkungan atau waktu.
Contoh-contoh "norma sopan santun" ialah:
  1. Menghormati orang yang lebih tua.
  2. Menerima sesuatu selalu dengan tangan kanan.
  3. Tidak berkata-kata kotor, kasar dan takabur.
  4. Tidak meludah di sembarang tempat.
  5. Memakai pakaian yang dapat menutup aurat.
  6. Tidak menyela pembicaraan.
"Norma sopan santun" sangat penting untuk diterapkan, terutama dalam bermasyarakat, karena "norma" ini sangat erat kaitannya terhadap masyarakat. Sekali saja ada pelanggaran terhadap "norma" ke"sopan"an, pelanggar akan mendapat sanksi dari masyarakat, semisal cemoohan. ke"sopan"an merupakan tuntutan dalam hidup bersama. Ada "norma" yang harus dipenuhi supaya diterima secara sosial.
Sanksi bagi pelanggar "norma" ke"sopan"an adalah tidak tegas, tetapi dapat diberikan oleh masyarakat, yang berupa cemoohan. celaan, hinaan, atau dikucilkan dan diasingkan dari pergaulan serta dipermalukan.

Ketika seseorang kehilangan "sopan santun" dalam kehidupan, maka dia sedang meracuni kehidupan dengan sikap dan perilaku buruk. "Sopan santun" memperlihatkan kualitas kepribadian seseorang. Semakin rendah hati dan beretika seseorang, maka dia akan mengekspresikan "sopan santun" dengan tulus dan penuh percaya diri.

"Sopan santun" adalah bagian dari perilaku diri yang terekspresi dari kualitas moral. Moral itu sendiri merupakan sesuatu yang dihasilkan dari hati nurani, yang diekspresikan dalam perilaku dan cara berpikir. Seseorang yang ber"sopan santun" rendah, biasanya disebabkan oleh kualitas moral dirinya yang rendah. Dan hal ini dikarenakan, hati nuraninya terisi dengan nilai-nilai negatif. 
 
Dengan semakin tidak pedulinya orang-orang untuk ber"sopan santun" dalam kehidupan, menunjukkan hilangnya hati nurani baik dalam kehidupan. Dan hal ini, pasti akan menjadi sesuatu yang buruk dalam penguatan kehidupan sosial yang lebih tertib dan harmonis. Tanpa "sopan santun", orang-orang akan kehilangan akal baiknya dalam melayani kehidupan. 
 
"Sopan santun" adalah energi positif, yang dapat menciptakan kehidupan pribadi yang lebih berkualitas. Karena, saat seseorang mengekspresikan "sopan santun" dalam sikap dan perilaku, maka dia sedang menularkan energi baik kepada orang lain, dan orang lain yang merasakan energi baik tersebut, hatinya menjadi lebih peduli untuk melayani energi "sopan santun". Artinya, orang-orang yang "sopan santun" selalu mendapatkan kepercayaan lebih dari orang lain. "Sopan santun" bukanlah perilaku yang berpura-pura baik untuk sebuah kepentingan, tapi merupakan ekspresi dari sikap rendah hati, yang diperkuat oleh etika dan integritas pribadi dalam konsistensi perilaku. 
 
"Sopan santun" dapat menjadi milik siapa pun. Namun, untuk memiliki "sopan santun" sebagai bagian dari perilaku kepribadian yang baik, seseorang harus merawat kualitas moralnya dengan nilai-nilai kehidupan positif yang etis, lalu diungkapkan dalam integritas pribadi yang konsisten dengan sikap rendah hati untuk melayani kehidupan. 
 
"Sopan santun" dihasilkan dari kualitas orang baik, yang benar-benar hidup untuk mengekspresikan rasa hormat dirinya pada orang lain; melalui tata bahasa, emosi, ekspresi dan perilaku yang "sopan santun". "Sopan santun" akan menjadi semakin berpengaruh untuk kebaikan diri sendiri dan orang lain; saat seseorang mampu mengembangkan hati nuraninya untuk tata krama kehidupan, yang menghormati orang lain, dan bersyukur atas apa yang dimiliki, tanpa ada perasaan tidak suka kepada yang lain.

Sumber:
1. id.wikipedia.org/wiki/Norma_sopan_santun
2. edukasi.kompasiana.com/.../sopan-santun-mencerminkan-kualitas-diri-505509.html
3. t4nti.blog.com/2009/11/24/sopan-santun/
4. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/ALHAMDULILLAH..............Sdh-bs-istirahat............
5. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Jangan-pernah-katakan-umurlah-telah-bertambah,-tapi...
6. Laely.Widjajati.Photos.Facebook/Stuba-Pemkab-Badung...

Sabtu, 15 Desember 2012

"SOSIOLOGI SASTRA"

 "Sosiologi Sastra" merupakan pendekatan yang bertitik tolak dengan orientasi kepada pengarang".


PENGERTIAN "SOSIOLOGI SASTRA".

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia( 1989: 855 ). "Sosiologi Sastra" merupakan pengetahuan tentang sifat dan perkembangan masyarakat dari atau mengenai "sastra" karya para kritikus dan sejarawan yang terutama mengungkapkan pengarang yang dipengaruhi oleh status lapisan masyarakat tempat ia berasal, ideologi politik dan soaialnya, kondisi ekonimi serta khalayak yang ditujunya.
   
"Sosiologi" merupakan ilmu pengetahuan kemasyarakatan umum yang merupakan hasil terakhir dari pada perkembangan ilmu pengetahuan. "Sosiologi" lahir pada saat-saat terakhir perkembangan ilmu pengetahuan, oleh karena "sosiologi" didasarkan pada kemajuan-kemajuan yang telah dicapai ilmu-ilmu pengetahuan lainnya. Selanjutnya Camte berkata bahwa "sosiologi" dibentuk berdasarkan pengamatan dan tidak pada spekulasi-spekulasi perihal keadaan masyarakat dan hasil- hasil observasi tersebut harus disusun secara sistematis dan motodologis (Suekanto, 1982: 4 ).

"Sastra" dapat dipandang sebagai  suatu gejala sosial. "Sastra" yang ditulis pada suatu kurun waktu tertentu langsung berkaitan dengan norma-norma dan adat istiadat zaman itu. Pengarang mengubah karyanya selaku seorang warga masyarakat pula ( Luxenburg, Bal, dan Willem G. W. terjemahan Dick Hartoko. 1084: 23 ).

HUBUNGAN ANTARA "SASTRA" DENGAN MASYARAKAT.

Lebih lanjut dikatakan bahwa hubungan antara "sastra" dan masyarakat dapat diteliti dengan cara:
  1. Faktor – faktor di luar teks, gejala kontek "sastra", teks itu tidak ditinjau. Penelitian ini menfokuskan pada kedudukan pengarang dalam masyarakat, pembaca, penerbitan dan seterusnya. Faktor-faktor konteks ini dipelajari oleh "Sosiologi Sastra" empiris yang tidak dipelajari, yang tidak menggunakan pendekatan ilmu "sastra".
  2. Hal-hal yang bersangkutan dengan "sastra" diberi aturan dengan jelas, tetapi diteliti dengan metode-metode dari ilmu "sosiologi". Tentu saja ilmu sastra dapat mempergunakan hasil "Sosiologi Sastra", khususnya bila ingin meniti persepsi para pembaca.
  3. Hubungan antara  (aspek-aspek ) teks "sastra" dan susunan masyarakat sejauh mana system masyarakat serta jaringan sosial dan karyanya, melainkan juga menilai pandangan pengarang.
Pendekatan "Sosiologi Sastra" jelas merupakan hubungan antara "sastra" dan masyarakat,  literature is an exspreesion of society, artinya "sastra" adalah ungkapan perasaan masyarakat. Maksudnya masyarakat mau tidak mau harus mencerminkan dan mengespresikan hidup (  Wellek and Werren, 1990: 110 ). 

SASARAN PENELITIAN "SOSIOLOGI SASTRA".

Hubungan yang nyata antara "sastra" dan masyarakat oleh Wellek dan Werren dapat diteliti melalui:
1"Sosiologi" Pengarang.
Menyangkut masalah pengarang sebagai penghasil Karya "sastra". Mempermasalahkan status sosial, ideologi sosial pengarang, dan ketertiban pengarang di luar karya "sastra".

2"Sosiologi" Karya "Sastra".
Menyangkut eksistensi karya itu sendiri, yang memuat isi karya "sastra", tujuan, serta hal-hal lain yang tersirat dalam karya "sastra" itu sendiri, dan yang berkaitan masalah-masalah sosial.

3"Sosiologi" Pembaca.
Mempermasalahkan pembaca dan pengaruh sosial karya tersebut, yakni sejauh mana dampak sosial "sastra" bagi masyarakat pembacanya ( Wellek dan Werren, 1990: 111 ).

Beberapa pengertian dan pendapat di atas menyimpulkan bahwa pendekatan "Sosiologi Sastra" adalah pendekatan terhadap karya sastra dengan tidak meninggalkan segi-segi masyarakat, termasuk latar belakang kehidupan pengarang dan pembaca karya "sastra".
Karya "sastra" kita kenal sebagai karya imajinasi yang lahir bukan atas kekososngan jiwa namun juga atas realitas yang terjadi di sekeliling pengarang. Hal ini tentu tidak lepas dari unsur yang membangun karya "sastra" tersebut yang meliputi unsur intrinsik (unsur yang membangun karya "sastra" dari dalam dan unsur ekstrinsik (unsur yang membangun karya "sastra" dari luar). Salah satu contoh kajian ekstrinsik karya "sastra" adalag konflik sosial yang hal tersebut tercakup dalam kajian "Sosiologi Sastra".

"Sosiologi Sastra" merupakan kajian ilmiah dan objektif mengenai manusia dalam masyarakat , mengenai lembaga dan proses sosial . "Sosiologi" mengkaji struktur sosial dan proses sosial termasuk didalamnya perubahan-perubahan sosial yang mempelajari lembaga sosial. agama, ekonomi, politik dan sebagainya secara bersamaan dan membentuk struktur sosial guna memperoleh gambaran tentang cara­-cara manusia menyesuaikan diri dengan lingkungannya, mekanisme kemasyarakatan dan kebudayaan. "Sastra" sebagaimana "sosiologi" berurusan dengan manusia ; karena keberadaannya dalam masyarakat untuk dinikmati dan dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri. "Sastra" sebagai lembaga sosial yang menggunakan bahasa sebagai mediumnya karena bahasa merupakan wujud dari ungkapan sosial yang menampilkan gambaran kehidupan.

Menurut Wolf terjemahan Faruk mengatakan, “Sosiologi" kesenian dan kesu"sastra"an merupakan suatu disiplin ilmu yang tanpa bentuk; tidak terdefinisikan dengan baik , terdiri dari sejumlah studi empiris dan berbagai percobaan pada teori yang agak lebih general; yang masing-masing hanya mempunyai kesamaan dalam hal bahwa semuanya berurusan dengan antara seni dan kesu"sastra"an dengan masyarakat (199 : 3).

RAGAM "SOSIOLOGI SASTRA".

Mengenai ragam pendekatan terhadap karya "sastra" kajian "sosiologis" mempunyai tiga klasifikasi (Wellek dan Warren: 1986) (a) "Sosiologi" pengarang (b) "Sosiologi" karya "sastra" (c) "Sosiologi Sastra" dalam "sosiologi" pengarang. Wilayahya mencakup dan memasukkan status sosial,  ideologi sosial dan lain sebagainya menyangkut pengarang, dalam hal ini berhubungan posisi sosial pengarang dalam masyarakat dan hubungannya dengan rnasyarakat "sastra": mengenai "sosiologi" karya "sastra", yaitu mempermasalahkan karya "sastra" itu sendiri dengan kata lain menganalisis struktar karya dalam hubungannya antara karya seni dengan kenyataan dengan tujuan menjelaskan apa yang dilakukan dalam proses membaca dan memahami karya "sastra" "Sosiologi Sastra", wilayah cakupannya dan mempermasalahkan pembaca sebagai penyambut dan penghayat karya "sastra" serta pengaruh sosial karya "sastra" terhadap pembaca atau dengan kata lain memasalahkan tentang pembaca dan pengaruh sosialnya terhadap masyarakat.
 
Penelaahan unsur "sosiologis" karya "sastra" khususnya roman  juga dikaitkan dengan sistem kemasyarakatan karena dalam sistem ini terjadi interaksi sosial yang cenderung menghasilkan suatu kebudayaan .Dimana di dalamnya mengatur cara manusia hidup berkelompok clan berinteraksi dalam jalinan hidup bermasyarakat. Hal ini berpengaruh terhadap kehidupan manusia yang mengalarni berbagai modernisasi. Manusia dalam menjalani kehidupan manusia harus menyadari akan kefanaan hidup itu sendiri.

Sumber:
1. pusatbahasaalazhar.wordpress.com/pesona-puisi/sosiologi-sastra/
2. repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/17404/4/Chapter%20II.pdf
3. bocahsastra.wordpress.com/.../pendekatan-sosiologi-sastra-sebagai-alat-analisa-novel/
4. laely-widjajati/facebook.photos/Ayo-jalan2-dulu-biar-sehat/
5. laely-widjajati/facebook.photos/Nyantai-Sejenak/
6. laely-widjajati/facebook.photos/Foto-ini-waktu- lamaran-e-sopo-yoo-???/

"PEKERJAAN SOSIAL"

"Pekerjaan sosial" adalah profesi pertolongan kamanusiaan yang tujuan utamanya adalah membantu keberfungsian "sosial" individu, keluarga dan masyarakat dalam melaksanakan peran-peran "sosial"nya".


PENGERTIAN "PEKERJAAN SOSIAL".

Berikut ini beberapa pengertian "Pekerjaan sosial" menurut para ahli:

1. Menurut Allen Pincus dan Anne Minahan (1973:9).
"Pekerjaan sosial" adalah:
”Social work" is concerned with the interactions between people and their "social" environment which affect the ability of people to accomplish their life task, alleviate distress, and realize their aspirations and values” ("Pekerjaan sosial" berkepentingan dengan permasalahan interaksi antara orang dengan lingkungan "sosial", sehingga mereka mampu melaksanakan tugas-tugas kehidupan, mengurangi ketegangan, mewujudkan aspirasi dan nilai-nilai mereka).

Interaksi "sosial" menjadi setting yang penting dalam usaha-usaha memecahkan masalah-masalah yang dihadapi oleh klien. Interaksi "sosial" menuntut individu mampu beradaptasi dengan individu lain, menuntut individu mampu beradaptasi dengan kelompoknya dan menuntut individu mampu beradaptasi dengan lingkungan "sosial". Dalam proses interaksi terjadi kerjasama dan konflik/perbedaan pendapat, tugas dari "pekerjaan sosial" dalam hal ini membantu individu, kelompok, dan masyarakat untuk dapat melaksanakan peranan-peranan kehidupan sesuai dengan harapan dari masyarakat/lingkungan "sosial".

Hal ini ada korelasi dengan pendapat Charles Zastrow (1999) tentang "pekerjaan sosial", yakni sebagai berikut: 

2. Menurut Charles Zastrow (1999).
”Social Work" is the professional activity of helping individuals, groups, or communities to enhance or restore their capacity for social functioning and to create sociatal conditions favorable to their goals”
("Pekerjaan sosial" merupakan kegiatan profesional untuk membantu individu-individu, kelompok-kelompok dan masyarakat guna meningkatkan atau memperbaiki kemampuan mereka dalam berfungsi serta menciptakan kondisi masyarakat yang memungkinkan mereka mencapai tujuan).

"Pekerjaan sosial"
dalam menjalankan "pekerjaan" yang bertujuan membantu individu, kelompok dan masyarakat yang mengalami hambatan-hambatan dalam menjalankan tugas-tugas kebihupan atau mengalami hambatan keberfungsian "sosial", selain membantu mencarikan alternatif-alternatif pemecahan masalah harus pula memperhatikan interaksi "sosial" klien yang dapat dipergunakan untuk menyusun strategi pemecahan masalah-masalah "sosial" klien, memberdayakan/memberi kekuasaan pada klien untuk dapat memilik alternatif-alternatif pemilihan pemecahan masalah-masalah yang mereka hadapi, meningkatkan dan menggali potensi-potensi klien, memperbaiki keberfungsian "sosial" klien/meminimalisir hambatan-hambatan dengan cara mendekatkan klien dengan sistem-sistem sumber yang dapat dimanfatkan untuk memecahkan masalah, dan mempercepat klien mewujudkan harapan-harapan/tujuan-tujuan yang hendak dicapai.

Revelansi "pekerja sosial" dengan kerafian lokal dalam hal ini fungsi seorang "pekerja sosial" bertindak sebagai seorang agen perubahan yang memobilisir suatu kondisi ke arah yang lebih baik sebab kerafian lokal yang berada wilayah lingkungan masayarakat adat di Cerekang ini masih bersifat sangat tradisional dan sebagian masyakarat adat pada prinsipnya memiliki sikap tertutup dan belum mampu menerima setiap perubahan yang ada sehingga sebagian dari masyarakat adat masih hidup dalam isolasi peradaban jaman.

  "Pekerjaan sosial"adalah suatu bidang keahlian yang mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki dan atau mengembangkan interaksi antara orang/sekelompok orang dengan lingkungan "sosial" mereka sehingga memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas kehidupan, mengatasi kesulitan dan mewujudkan aspirasi serta nilai-nilai mereka. (http://khoirulilmawan.com/?page_id=1905)

3. Menurut Max Siporin, 1975; Morales dan Sheafor, 1989; Suharto, 1997
Menurut pendapat Max Siporin, D.S.W (1975:3) mengartikan "pekerjaan sosial" sebagai berikut :
“Social work is defined as social institutional method of helping people to prevent and resolve their social problems, to restore and enhance their social functiong”
("Pekerjaan sosial" sebagai metode yang bersifat "sosial" dan institusional untuk membantu orang mencegah dan memecahkan masalah-masalah mereka serta untuk memperbaiki dan meningkatkan keberfungsian "sosial" mereka).

"Pekerjaan sosial" adalah profesi pertolongan kamanusiaan yang tujuan utamanya adalah membantu keberfungsian "sosial" individu, keluarga dan masyarakat dalam melaksanakan peran-peran "sosial"nya. Para "pekerja sosial", memiliki seperangkat pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai pertolongan yang diperoleh melalui pendidikan (perguruan tinggi). (http://blogs.unpad.ac.id/teguhaditya/script.php/view/"pekerja"-"sosial"-industri/)

"Pekerja Sosial"
Profesional
Adalah mereka-mereka yang melakukan peran sebagai "pekerja sosial" dalam berbagai segmennya, baik di masyarakat ("pekerja sosial" masyarakat), di ranah industri ("pekerja sosial" industri), maupun di ranah kesehatan ("pekerja sosial" medis) secara profesional, didasarkan pada latar belakang keilmuan yang diperoleh melalui jalur pendidikan tinggi bidang "pekerjaan sosial". Atas hal ini, maka seluruh aktivitasnya mulai dari perencanaan, pentahapan, metode, teknik, pendekatan, dan yang lainnya yang digunakan didasarkan pada kaidah-kaidah ilmiah yang, tentu saja, bisa dipertanggungjawabkan.( http://www.siwakz.net/mod.php?mod=publisher&op=viewarticle&cid=13&artid=212).

"Pekerjaan Sosial" Profesi yang memberikan pertolongan pelayanan "sosial" kepada individu, kelompok dan masyarakat dalam peningkatan keberfungsian "sosial" mereka dan membantu memecahkan masalah-masalah "sosial" mereka disebut dengan "pekejaan sosial", atau "pekerjaan sosial" adalah seseorang yang memiliki profesi dalam membantu orang memecahkan masalah-masalah dan mengoptimalkan keberfungsian "sosial" individu, kelompok dan masyarakat serta mendekatkan mereka dengan sistem sumber. "Pekerja sosial" dalam menjalankan tugas berada dalam naungan badan-badan "sosial" yang bergerak dalam pelayanan-pelayanan "sosial".  Dalam mejalankan profesinya seorang "pekerja sosial" bekerja dengan menggunakan teknik-teknik dan metode-metode tertentu yang disesuaikan dengan masalah-masalah yang akan diselesaikan, pemilihan teknik dan metode harus tepat guna bagi klien.

Selaras dengan pendapat yang dikemukan oleh Max Siporin, maka yang dimaksud dengan "pekerjaan sosial"  adalah suatu profesi "sosial" yang dan berbadan hukum yang memiliki bertujuan membantu individu, kelompok dan masyarakat dalam proses pemecahan masalah-masalah "sosial" dan mencarikan alternatif-alternatif pemecahan masalah yang berfungsi sebagai penguatan agar masalah yang telah teratasi tidak muncul lagi dan berkembang dengan menimbulkan masalah "sosial" lain.

Dalam menjalankan profesi pertolongan seorang "pekerja sosial" tidak terlepas dari konteks "sosial" tempat tinggal klien yang bermasalah, yang dikatakan klien bermasalah adalah individu, kelompok dan masyarakat yang tidak mampu melakukan adaptasi dengan lingkungan sekitar atau mengalami hambatan-bambatan dan tidak mampu membawakan peranan-peranan "sosial" sesuai yang diharapkan oleh masyarakat dimana mereka tinggal (kemampuan berinteraksi "sosial" memiliki dampak yang luas pada kehidupan klien).

4. Menurut C Walter A. Fried Kandar
"Pekerjaan sosial" adalah pelayanan profesional berdasarkan ilmu dan keterampilan dalam hubungan kemanusiaan     yang      membantu     seseorang      atau    kelompok  untuk   mencapai  kebebasan pribadi.
(http://unsilster.com/2009/12/apakah-"pekerjaan"-"sosial"-itu/).

"Pekerjaan sosial" adalah profesi pertolongan kamanusiaan yang tujuan utamanya adalah membantu keberfungsian "sosial" individu, keluarga  dan masyarakat dalam melaksanakan  peran-peran  "sosial"nya
(http://blogs.unpad.ac.id/teguhaditya/script.php/view/"pekerja"-"sosial"-industri/).

"Pekerjaan sosial" ("social work") menjadi sebuah disiplin ilmu tersendiri. "Pekerjaan sosial" adalah sebuah disiplin ilmu yang berkepentigan untuk menyelesaikan masalah-masalah "sosial" yang dihadapi oleh umat manusia. Dalam ranah "sosial", "pekerjaan sosial" bukanlah suatu "pekerjaan" yang bersifat secara suka rela, melainkan secara profesional. (http://oase.kompas.com/read/2010/02/17/01285719/Menuju."Pekerjaan.Sosial".yang.Mensejahterakan)

Sedangkan definisi "Pekerja Sosial" Masyarakat (PSM) adalah Warga masyarakat yang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab "sosial" serta didorong oleh rasa kebersamaan, kekeluargaan dan kesetiakawanan "sosial" secara sukarela mengabdi di bidang Kesejahteraan "Sosial". (Kepmensos No. 27/HUK/1987).

TUJUAN "PEKERJAAN SOSIAL".

"Pekerjaan sosial" adalah suatu profesi dalam memberikan pelayanan dalam bidang kesejahteraan "sosial" secara langsung maupun tidak langsung yang bertujuan membantu mengoptimalkan potensi yang dimiliki individu, kelompok, masyarakat dalam pelaksanaan tugas-tugas kehidupan melalui identifikasi masalah dan pemecahan masalah "sosial" yang diakibatkan oleh ketidak seimbangan antara diri individu, kelompok, masyarakat dengan lingkungan "sosial"nya serta untuk mencegah konflik yang mungkin timbul serta memberikan penguatan agar mereka dapat menjalankan keberfungsian "sosial" mereka sendiri. Tujuan lain adalah memberikan kesempatan-kesempatan kepada individu, kelompok dan masyarakat untuk dapat mengoptimalkan memanfaatkan sistem-sistem sumber yang telah ada di lingkungan mereka tetapi mereka tidak tahu bagaimana cara mengakses sistem sumber tersebut.

Seperti yang telah dirumuskan oleh Pincus dan Minahan (1973:9) dalam buku "Social Work" Practice yang menyatakan tujuan dari "pekerjaan sosial" adalah :
1. Enhance the problem solving and coping capacities of people (Mempertinggi kemampuan orang untuk memecahkan dan menanggulangi masalahnya).
2. Link people with system that provide them with resourses, service, and opportunities (Menghubungkan orang dengan sistem-sistem yang menyediakan sumber-sumber, pelayanan-pelayanan dan kesempatan-kesempatan).
3. Promote the effective and humane operation of these system (Meningkatkan pelaksanaan sistem-sistem tersebut secara efektif dan manusiawi).
4. Contribute to the development and operation of these system (Memberikan sumbangan terhadap pembangunan dan kemajuan kebijakan "sosial").

Tujuan "Pekerjaan sosial" memiliki fungsi membantu individu, kelompok, masyarakat meningkatkan kemampuan mereka untuk memecahkan masalah-masalah yang mereka hadapi, memberikan alternatif-alternatif pemecahan masalah, mendekatkan mereka dengan sistem-sistem sumber, mempermudah interaksi mereka dengan lingkungan sosialnya, menciptakan hubungan baru mereka dengan sistem sumber kemasyarakatan, memberikan sumbangan bagi perubahan, perbaikan, perkembangan lingkungan "sosial", meratakan sumber-sumber material dan serta memberikan sumbangan pemikiran sebagai landasan dalam perencanaan-perencanaan program pelayanan "sosial" secara keseluruhan dan bertindak sebagai kontrol "sosial".

Tujuan lain dari "pekerjaan sosial" yang lain adalah memperbaiki situasi lingkungan "sosial" dimana invividu, kelompok dan masayarakat bermukim atau mengadakan renovasi-renovasi secara signifikan yang memberi manfaat-manfaat bagi mereka. "Pekerjaan sosial" harus memiliki seni dalam usaha-usaha menyadarkan klien untuk menghadapi kenyataan-kenyataan yang dihadapi, bahwa tidak semua harapan–harapan yang diinginkan sesuai dengan kenyataan yang diterima dengan cara meningkatkan keberfungsian "sosial" klien yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan klien.

Mengacu pada pendapat Dean H. Hepworth dan Jo Ann Larsen (1982:16) menyatakan bahwa tujuan "Pekerjaan Sosial" adalah sebagai berikut :
“The purpose of "social work" is to promote or restore a mutually beneficial interaction between individuals and society in or to improve the quality of life for everyone”
(Tujuan "pekerjaan sosial" adalah untuk mempromosikan atau memugar kembali suatu interaksi yang menguntungkan antara individu dan masyarakat atau untuk meningkatkan mutu hidup semua orang).

Secara keseluruhan tujuan dari "pekerjaan sosial" dan adalah membantu memberikan pelayanan-pelayanan "sosial" kepada individu, kelompok-kelompok dan masyarakat yang mengalami hambatan "sosial"/ tidak berfungsi "sosial", mengoptimalkan kemampuan klien dalam menjalankan peran-peran kehidupan, mencarikan alternatif-alternatif untuk pemecahan masalah, mendekatkan klien dengan sistem-sistem sumber, melakukan perubahan-perubahan kondisi di lingkungan/interaksi "sosial" dan memperngaruhi kebijakan-kebijakan "sosial" ditinggal makro. Keselurahan dari hal-hal tersebut harus mampu diperankan oleh seorang "pekerja sosial".

Peran ganda harus mampu dilakukan oleh seorang "pekerja sosial" pada saat yang sama, sebab peran yang khusus tidak akan mampu membuat suatu perubahan kondisi yang diharapkan oleh klien. Peran khusus hanya akan membuat seorang "pekerja sosial" beroientasi pada spesialisasi "pekerjaan", padahal seorang "pekerja sosial" adalah seorang pengembang masyarakat yang bekerja secara holistik.
 
Sumber:
1. wwwdayatranggambozo.blogspot.com/.../pengertian-pekerjaan-sosial.html
2. mahaneni.blogspot.com/.../pengertian-dan-tujuan-pekerjaan-sosial.html
3. laely.widjajati.facebook/pemreg-disman3-sidoarjo/
4. laely-widjajati.blogspot.com/.../peningkatan-wawasan-sdm-inspektorat.html

Jumat, 14 Desember 2012

"ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL"

"Ilmu Kesejahteraan Sosial" merupakan pengetahuan sistematis yang membahas isu "kesejahteraan" dan upaya-upaya mencapai "kesejahteraan"

 

Kemunculan disiplin ini merupakan hasil dari perluasan pokok bahasan bidang pekerjaan "sosial".

 DEFINISI "ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL"

"Ilmu Kesejahteraan Sosial" adalah "ilmu" terapan yang mengkaji dan mengembangkan kerangka pemikiran, serta metodologi yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

FOKUS DAN RUANG LINGKUP "ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL".

Bila "ilmu" kedokteran menekankan pada diagnosis dan penyembuhan, disiplin ini menekankan pada penilaian (‘’assessment’’) dan intervensi "sosial". Intervensi "sosial" merupakan metode perubahan "sosial" terencana yang bertujuan memfungsikan kembali fungsi "sosial" seseorang, kelompok, maupun masyarakat. "Ilmu Kesejahteraan Sosial" dalam kaitannya dengan intervensi "sosial" memiliki 3 ruang lingkup , yaitu mikro, mezzo, dan makro. Level mikro membahas intervensi "sosial" di tingkat individu, keluarga, dan kelompok kecil; level mezzo membahas intervensi "sosial" di tingkat komunitas; dan level makro membahas intervensi "sosial" di tingkat masyarakat yang lebih luas.

SEJARAH "ILMU ESEJAHTERAAN SOSIAL".

Sebelum abad 16.
Pada mulanya, usaha-usaha "kesejahteraan sosial" dilakukan oleh kelompok keagamaan. Usaha-usaha "kesejahteraan" yang dilakukan pada umumnya merupakan pelayanan "sosial" yang bersifat amal. Keberagaman Agama dalam Praktek Pekerjaan "Sosial" (Spiritual Diversity in "Social" Work Practice: The Heart of Helping), bahwa setiap agama (Budha, Hindu, Islam, Konghucu. Kristen dan Yahudi)  memiliki kepercayaan dan nilai dasar yang berimplikasi pada penerapan atau praktik kerja "sosial".
Sebagaimana yang dituliskan Canda dan Furman dalam bukunya.

Abad 13-18.
Pada periode ini pemerintah Inggris mengeluarkan beberapa peraturan perundangan untuk menangani masalah kemiskinan. Undang-undang Kemiskinan yang dikeluarkan oleh Ratu Elizabeth (Elizabethan Poor Law) merupakan salah satu undang-undang yang paling terkenal saat itu. Undang-undang tersebut dianggap sebagai cikal bakal intervensi pemerintah terhadap "kesejahteraan" warga negaranya karena usaha "kesejahteraan sosial" sebelumnya lebih banyak dilakukan oleh kelompok keagamaan, seperti pihak  gereja. Usaha-usaha "kesejahteraan sosial" pada dasarnya berasal dari nilai-nilai humanitarianisme yang percaya bahwa kondisi kemiskinan yang terjadi di tengah masyarakat adalah sesuatu yang tidak seharusnya terjadi. Kemudian muncul kelompok-kelompok (relawan) yang mengupayakan pengembangan usaha "kesejahteraan sosial" untuk memperbaiki kondisi tersebut. Usaha "kesejahteraan sosial" yang dilakukan oleh relawan yang didasari semangat filantropis selanjutnya berkembang menjadi lebih terarah dan terorganisir. Organisasi para relawan inilah yang kemudian mendorong terciptanya beragam usaha "kesejahteraan sosial". Karena itu, baik di Inggris maupun Amerika, sejarah pekerjaan "sosial" sangat terkait dengan para relawan dan organisasi para relawan. 

Tahun 1869.
Organisasi relawan bernama COS (Charity Organization Society) didirikan di London, Inggris. Perkembangan organisasi relawan di Inggris berpengaruh pula terhadap perkembangan organisasi relawan di Amerika. Organisasi relawan tersebut dikembangkan untuk menggalang dan mengkoordinasikan bantuan dana dan material dari berbagai gereja serta kurang lebih 100 lembaga amal.

Tahun 1877.
COS kemudian di kembangkan di Buffalo, New York. Dalam jangka waktu 10 tahun kemudian, terbentuk 25 organisasi "sosial" di Amerika Serikat. Berkembangnya berbagai COS di Amerika membuat para relawan aktif yang terlibat di dalamnya merasa perlu suatu pemahaman yang lebih mendalam tentang materi yang berhubungan dengan perilaku individu, serta permasalahan "sosial" dan ekonomi.  Oleh karena itu,  Mary Richmond, seorang praktisi pekerjaan "sosial", berencana untuk mengembangkan Sekolah Platihan Filantropi Terapan. Lembaga ini menjadi cikal bakal kelas pekerjaan "sosial" di New York pada tahun 1898. Perluasan pokok bahasan dalam sejarah perkembangan bidang pekerjaan "sosial" telah memunculkan suatu kajian "kesejahteraan sosial" yang lebih luas.  Munculnya kajian "kesejahteraan sosial" ini kemudian mendorong terbentuknya disiplin baru bernama "ilmu kesejahteraan sosial".

PENDEKATAN "ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL".

Menurut Midgley, terdapat empat pendekatan dalam mengupayakan "kesejahteraan sosial" :

Filantropi "sosial".

Filantropi terkait erat dengan upaya-upaya "kesejahteraan sosial" yang dilakukan para agamawan dan relawan, yakni upaya yang bersifat amal (charity) dimana orang-orang ini menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Pelaku dari filantropi disebut sebagai filantropis.

Filantropi "sosial" bertujuan mempromosikan "kesejahteraan sosial" dengan mendorong penyediaan barang pribadi dan pelayanan kepada orang yang membutuhkan. Ada beberapa karakteristik pendekatan filantropi "sosial", di antaranya:
  1. Amal, dimana pendekatan ini tidak memiliki kesinambungan. Artinya, tidak ada lagi interaksi dengan penerima bantuan ketika bantuan selesai diberikan.
  2. Penerima pasif, menggunakan pandangan bahwa masyarakat tidak mampu memenuhi kebutuhan mereka, sehingga dalam penyelenggaraannya tidak melibatkan partisipasi penerima.
  3. Acak, tidak memiliki metode atau tahapan khusus dalam pelaksanaannya.
  4. Kemauan, ketergantungan upaya pada kemauan baik dari para donor dan kemauan pemerintah untuk menggunakan uang pembayar pajak demi mendukung kegiatan-kegiatan amal.
Seiring dengan perkembangan filantropi, filantropi tidak lagi hanya berkaitan dengan penyediaan bantuan kepada yang membutuhkan.  Selama abad ke-19, ketika kegiatan amal berkembang dengan cepat di Eropa dan Amerika utara, beberapa pemimpin filantropis berusaha membawa isu reformasi "sosial" dan peningkatan kondisi "sosial".  Para pemimpin, yang sering berhubungan baik dengan anggota kelas menengah atas, berusaha untuk menggunakan pengaruh mereka untuk menjaring dukungan dari para pemimpin politik dan bisnis.  Mereka menggunakan koneksi yang mereka miliki untuk membujuk pemerintah agar memperkenalkan layanan "sosial" yang baru, membuat undang-undang yang mencegah eksploitasi dan diskriminasi, atau untuk tindakan perlindungan terhadap kelompok rentan.

PEKERJAAN "SOSIAL".

Berbeda dengan pendekatan filantropi, pekerjaan "sosial" merupakan pendekatan yang terorganisir untuk mempromosikan "kesejahteraan sosial" dengan menggunakan tenaga profesional yang memenuhi syarat untuk menangani masalah "sosial". Namun, perkembangan pekerjaan "sosial" tidak lepas dari perkembangan filantropi. Sejak abad ke-19, pekerjaan "sosial" telah mengalami pengembangan profesional dan akademik yang cukup pesat dan telah menyebar di seluruh dunia

ADMINISTRASI "SOSIAL".

Pendekatan administrasi "sosial" berusaha mempromosikan "kesejahteraan sosial" dengan menciptakan program "sosial" pemerintah yang meningkatkan "kesejahteraan" warga negaranya melalui penyediaan berbagai pelayaan "sosial".  Pendekatan ini diselenggarakan langsung oleh pemerintah. Salah satu contoh yang paling terkenal adalah Undang-Undang tentang Kemiskinan yang dikeluarkan oleh Ratu Eizabet I.

PEMBANGUNAN "SOSIAL".

Pembangunan "sosial" merupakan suatu proses perubahan "sosial" terencana yang dirancang untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara utuh, di mana pembangunan ini dilakukan untuk saling melengkapi dengan dinamika proses pembangunan ekonomi.

FILSAFAT "ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL"

Filsafat "ilmu" merupakan suatu studi yang menyangkut masalah eksplanasi, artinya bagaimana menjelaskan tentang "ilmu" menurut proses berpikir yang logis dan rasional. Pertanyaan berikut ini dapat menjelaskan filsafat "ilmu", meliputi; apakah "ilmu" itu; apakah "ilmu" itu sama dengan pengetahuan; apa sajakah yang dipelajari oleh pengetahuan dan "ilmu" pengetahuan; apakan fungsi dan sarana berfikir yang digunakan "ilmu", yang karena itu "ilmu" harus dikuasai; bagaimanakah dampak "ilmu" itu pada kehidupan manusia.

"Ilmu Kesejahteraa Sosial" merupakan "Ilmu" pengetahuan, penelaahan "ilmu" pengetahuan secara filsafat dimulai dari pengetahuan yang berasal dari fakta dan pengalaman-pengalaman hidup. Pengetahuan bergeser menjadi sebuah "ilmu" ketika fakta dielaborasi dengan cara-cara tertentu sehingga menjelaskan tentang data empiris tadi yang berasal dari fakta dan pengalaman, tahapan tersebut merupakan struktur dan prosedur "ilmu" menuju arah filsafat "ilmu" yang alur dimulai dari tahap pengetahuan ke "ilmu" dan menuju kepada filsafat "ilmu".

Fungsi dan peran "ilmu" pengetahuan akan tampak dari bagaimana operasionalisasinya, atau mengapa orang harus melakukan hal berkaitan dengan apa yang dioperasionalisasikan itu, keadaan itu dapat dijelaskan adalah oleh karena "ilmu" itu bukan hanya sekedar sarana berpikir belaka, tetapi juga "ilmu" harus menjelaskan fakta. Pengetahuan yang berasal dari fakta dan pengalaman melalui cara tertentu bertransformasi menjadi "ilmu" pengetahuan. Fakta dan pengalaman yang terkandung dalam pengetahuan merupakan sebuah objek tertentu yang menjadi telaahan dari "ilmu".

Pengetahuan akan "kesejahteraan sosial" adalah fakta-fakta mengenai masyarakat yang memiliki kepuasan interaksi antar sesamanya dalam kehidupannya. Karena masyarakat terhimpun dari individu-individu, yang berkelompok dalam keluarga dan komunitas-komunitas kepentingan, dan kewilayahan. Maka, pengetahuan "kesejahteraan sosial" mengungkapkan fakta dan pengalaman dari individu, keluarga, dan komunitas-komunitas tentang kepuasan interaksi antar sesamanya dalam kehidupan. Fakta dan pengalaman mengenai kepuasan individu dalam interaksi antar sesamanya dalam kehidupan merupakan data, melalui proses eksplanasi data inilah maka "ilmu" pengetahuan mengenai interaksi antar sesamanya dalam kehidupan menjadi objek dari "ilmu kesejahteraan sosial".

Pada hakekatnya arti filsafat "ilmu" merupakan telaahan "ilmu" pengetahuan secara filsafat, yang ingin menjawab pertanyaan tentang hakekat "ilmu" pengetahuan, secara rinci dalam menelaah "ilmu" diuraikan dalam tiga landasan filsafat; ontologi, epistemologi, dan aksiologi. Ketiga landasan filsafat ini dapat dijadikan pembeda antara "ilmu" yang satu dengan "ilmu" yang lainnya, melalui pertanyaan – pertanyaan berikut secara jelas filsafat membedakan "ilmu".
  1. Apakah yang akan dikaji oleh pengetahuan itu
  2. Bagaimanakah cara memperoleh pengetahuan itu
  3. Untuk apakah pengetahuan itu digunakan
Jawaban – jawaban yang diperoleh dari ketiga pertanyaan itu akan dapat membedakan tentang apa dan bagaimana berbagai jenis pengetahuan manusia dalam kehidupannya, serta meletakkan pengetahuan itu pada tempatnya yang berfungsi, sehingga kehidupan tersebut akan lebih bermakna bagi mereka yang menjalaninya.
 
Sedangkan landasan filsafat "Ilmu Kesejahteraan Sosial" itu sendiri adalah:
 
1. ONTOLOGI.

Pada dasarnya, menurut Jujun S. Suriasumantri landasan ontologi dipahami melalui pemahaman mengenai filsafat "ilmu" itu sendiri yang merupakan telaahan secara filsafat untuk menjawab beberapa pertanyaan mengenai hakikat "ilmu" seperti :
“obyek apa yang ditelaah "ilmu"? Bagaimana wujud yang hakiki dari obyek tersebut ? Bagaimana hubungan antara obyek tadi dengan daya tangkap manusia (seperti berpikir, merasa dan mengindera) yang membuahkan pengetahuan ?
 
Konkritnya, bidang telaah sebagaimana konteks diatas merupakan landasan Ontologi "Ilmu". Apabila konteks tersebut dapat dikorelasikan dengan "Ilmu Kesejahteraan Sosial" maka landasan Ontologi "Ilmu Kesejahteraan Sosial" pada hakikatnya akan menjawab pertanyaan apakah titik tolak kajian substansial dari "Ilmu Kesejahteraan Sosial". Ternyata dari Optik Ontologi maka kajian substansial "Ilmu Kesejahteraan Sosial" terletak pada “kaidah-kaidah dalam mencapai kepuasan interaksi antar sesama manusai dalam masyarakat”.

Fakta dan pengetahuan tentang "kesejahteraan sosial" adalah sebuah kondisi dalam masyarakat beserta indivudu-individu di dalamnya berada dalam keadaan yang ‘harmoni’, melalui "Ilmu Kesejahteraan Sosial" akan diungkapkan upaya pencapaian kondisi masyarakat yang puas dengan kehidupan "sosial"nya sehingga berdampak pada keadaan harmoni dalam masyarakat.
  
2. EPISTEMOLOGI 

Ditinjau aspek etimologi maka epistologi berasal dari bahasa Yunani yang merupakan kata gabungan dari kata episteme dan logos, Episteme artinya pengetahuan dan logos lazim dipakai untuk menunjukkan adanya pengetahuan sistematik. Sehingga secara mudah epistemologi dapat diartikan sebagai pengetahuan sistematik mengenai pengetahuan. Selanjutnya, menurut A.M.W. Pranarka menyebutkan, bahwa menurut:
“Webster Third New International Dictionary mengartikan epitemologi sebagai “the study of methol and grounds of knowledge, especially with reference to its limits and validity”.
 
Runnes didalam Dictionary of Philosophy memberikan keterangan bahwa epistemologi merupakan ‘the bronch of philosophy which investigates the origin, structure methode an validity of knowledge’. Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologi yaitu: pertama tentang sumber pengetahuan manusia, kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia. (Kaelan, 2003: 67).
Pada dasarnya, apabila "ilmu kesejahteraan sosial" sebagai "ilmu" yang bertujuan menciptakan kondisi-kondisi kepuasan interaksi atara sesama anggota masyarakat, dan dapat dikatakan objek studi "ilmu kesejahteraan sosial" adalah kepuasan interaksi dalam masyarakat. Menurut Teori Kebutuhan sehingga memotivasi manusia untuk memenuhnya diungkapkan oleh Albert Maslow, maka kepuasan interaksi individu dalam masyarakat akan tercipta apabila semua kebutuhan dan keinginan sesuai dengan tahapan kebutuhan dapat terpenuhi sesuai dengan status masing-masing individu dan peran yang dimainkannya.

Teori ini di jadikan landasan bagaimana pengetahuan terhadap fakta dan pengalaman yang ada dielaborasi dengan pendekatan ilmiah dan diperoleh "ilmu" tentang "kesejahteraan sosial" yang membicarakan cara-cara mencapai keadaan "kesejahteraan sosia".
  
3. AXIOLOGI 

Menurut Jujun S Suriasumantri maka ditinjau dari aspek axiologi membahas dan menjawab pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

“Untuk apa pengetahuan yang berupa "ilmu" itu dipergunakan ? Bagaimana kaitan antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral ? Bagaimana penentuan obyek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral ? Bagaimana kaitan antara teknik prosedural yang merupakan operasionalisasi metode ilmiah dengan norma-norma moral/referisonal ?”
 
Konkritnya, dari aspek tersebut Axiologi "Ilmu Kesejahteraan Sosial" akan berkoleratif terhadap kegunaan dari "Ilmu Kesejahteraan Sosial" itu sendiri. Diketahui bahwasanya "Ilmu Kesejahteraan Sosial" bersifat dinamis dalam artian mempunyai pengaruh dan fungsi yang khas dibanding dengan bidang bidang "sosial" lainnya.
  
SIMPULAN. 

Kaitannya dengan karya ilmiah disertasi, landasan filsafat yang menelaah "ilmu" pengetahuan ini, hanya dapat memenuhi dua landasan filsafat terakhir, yaitu; landasan Epistemologi dan Axiologi, sedangkan landasan Ontologi merupakan landasan yang sudah menjadi pembeda utama dari keberadaan "ilmu kesejahteraan sosial" dengan "ilmu"-"ilmu" lainnya, oleh karenanya landasan ontologi ini tidak serta merta dapat digali oleh pengkajian berfikir ilmiah yang dapat merubah atau pergeseran "ilmu kesejahteraan sosial". Kalau pun dari karya disertasi ini menemukan aspek ontologi baru maka akan memunculkan sebuah penelaahan mendalam kembali sehingga hasil disertasi ini akan mengantarkan pada suatu pengetahuan baru, kemudian dengan cara tertentu dielaborasi menjadi sebuah "ilmu" dan menjadi "ilmu" pengetahuan baru, dengan kajian filsafat terhadap "ilmu" yang baru ditemukan itu.

Manfaat akademik dan praktis dari penulisan disertasi ini sebagian besar dapat memberikan pengaruh dan dampak pada pengembangan "ilmu" dari landasan epistemologi dan axiologi. Dengan memainkan capaian dan manfaat akademik dan praktis dari penulisan disertasi pengembangan "ilmu kesejahteraan sosial" dapat dilakukan. Etika keilmuan dan moral ilmiah dalam penulisan disertasi yang dijaga dengan tingkat objektivitas yang tinggi serta kaidah-kaidah metode ilmiah serta pertanggunjawaban diri yang kuat bagi integritas pengembangan "ilmu" menjadi kunci utama agar hasil penulisan disertasi tidak membelokkan arah ontologi "ilmu" yang sudah menjadi aspek yang khas dari "ilmu" itu sendiri.

Sumber:
1. id.wikipedia.org/wiki/Ilmu_kesejahteraan_sosial
2. blogs.unpad.ac.id/.../tinjauan-kritis-tentang-ilmu-kesejahteraan-sosial-dalam-filsafat-ilmu/
3. laely-widjajati.blogspot.com/.../peningkatan-wawasan-sdm-inspektorat.html
4. laely-widjajati.facebook/Alhamdulillah.... Listriknya hanya mati suri/

Kamis, 13 Desember 2012

"BANTUAN SOSIAL" (PERMENDAGRI No. 32 Th. 2011)

"Pemerintah daerah dapat memberikan "Bantuan Sosial" kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah".




"Bantuan sosial" adalah pemberian "bantuan" berupa uang/barang dari Pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko "sosial".

Pemerintah daerah dapat memberikan "Bantuan Sosial" kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah.    Pemberian "Bantuan Sosial" dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.

Yang dimaksud dengan  anggota/kelompok masyarakat tersebut adalah:

a.         Individu, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari krisis "sosial", ekonomi, politik, bencana, atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum;
b.         Lembaga non pemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya resiko "sosial".

Pemberian "Bantuan Sosial" harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a.   Selektif; Kriteria selektif diartikan bahwa "Bantuan Sosial" hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan resiko "sosial".
b.   memenuhi persyaratan penerima "bantuan"; Kriteria persyaratan penerima bantuan meliputi:
1.   memiliki identitas yang jelas; dan
2.   berdomisili dalam wilayah administratif pemerintahan daerah berkenaan.

c.    bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan;
Kriteria bersifat sementara dan tidak terus menerus,  diartikan bahwa pemberian "Bantuan Sosial" tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap tahun anggaran.
Keadaan tertentu dapat berkelanjutan, diartikan bahwa "Bantuan Sosial" dapat diberikan setiap tahun anggaran sampai penerima "bantuan" telah lepas dari resiko "sosial".


d.   sesuai tujuan penggunaan; Kriteria sesuai tujuan penggunaan, bahwa tujuan pemberian "Bantuan Sosial" meliputi:
a.    rehabilitasi "sosial";
            Rehabilitasi "sosial", ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi "sosial" agar dapat melaksanakan fungsi "sosial"nya secara wajar.

b.    perlindungan "sosial";
            Perlindungan "sosial", ditujukan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan "sosial" seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

c.     pemberdayaan "sosial";
    Pemberdayaan "sosial", ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah "sosial" mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

d.    jaminan "sosial";
       Jaminan "sosial",  merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima "bantuan" agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

e.    penanggulangan kemiskinan;
     Penanggulangan kemiskinan,  merupakan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.

f.      penanggulangan bencana,
     Penanggulangan bencana, merupakan serangkaian upaya yang ditujukan untuk rehabilitasi.



"Bantuan Sosial" dapat berupa uang atau barang yang diterima langsung oleh penerima "Bantuan Sosial". "Bantuan Sosial" berupa uang adalah uang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti beasiswa bagi anak miskin, yayasan pengelola yatim piatu, nelayan miskin, masyarakat lanjut usia, terlantar, cacat berat dan tunjangan kesehatan putra putri pahlawan yang tidak mampu.
 
"Bantuan Sosial", adalah barang yang diberikan secara langsung kepada penerima seperti "bantuan"  kendaraan operasional untuk sekolah luar biasa swasta dan masyarakat tidak mampu, "bantuan" perahu untuk nelayan miskin, "bantuan" makanan/pakaian kepada yatim piatu/tuna "sosial", ternak bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN.
(1)    Penerima "Bantuan Sosial" berupa uang menyampaikan laporan penggunaan "Bantuan Sosial" kepada kepala daerah melalui PPKD dengan tembusan kepada SKPD terkait.
(2)    Penerima "Bantuan Sosial" berupa barang menyampaikan laporan penggunaan "Bantuan Sosial" kepada kepala daerah melalui kepala SKPD terkait.

(3)    "Bantuan Sosial" berupa uang dicatat sebagai realisasi jenis belanja "Bantuan Sosial" pada PPKD dalam tahun anggaran berkenaan.
(4)    "Bantuan Sosial" berupa barang dicatat sebagai realisasi obyek belanja "Bantuan Sosial" pada jenis belanja barang dan jasa dalam program dan kegiatan pada SKPD terkait.
 

Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian "Bantuan Sosial" meliputi:
a.        usulan dari calon penerima "Bantuan Sosial" kepada kepala daerah;
b.        keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima "Bantuan Sosial";
c.         pakta integritas dari penerima "Bantuan Sosial" yang menyatakan bahwa "Bantuan Sosial" yang diterima akan digunakan sesuai dengan usulan; dan
d.        bukti transfer/penyerahan uang atas pemberian "Bantuan Sosial" berupa uang atau bukti serah terima barang atas pemberian "Bantuan Sosial" berupa barang.
 
Penerima "Bantuan Sosial"bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan "Bantuan Sosial" yang diterimanya
Pertanggungjawaban penerima "Bantuan Sosial" meliputi:
a.    laporan penggunaan "Bantuan Sosial" oleh penerima "Bantuan Sosial";
b.    surat pernyataan tanggungjawab yang menyatakan bahwa "Bantuan Sosial" yang diterima telah digunakan sesuai dengan usulan; dan
c.     bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai peraturan perundang-undangan bagi penerima "Bantuan Sosial" berupa uang atau salinan bukti serah terima barang bagi penerima "Bantuan Sosial" berupa barang.
 
Pertanggungjawaban huruf a dan huruf b disampaikan kepada kepala daerah paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran berikutnya, kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Pertanggungjawaban huruf c disimpan dan dipergunakan oleh penerima "Bantuan Sosial" selaku obyek pemeriksaan.
 

    Realisasi "Bantuan Sosial" dicantumkan pada laporan keuangan pemerintah daerah dalam tahun anggaran berkenaan.
  "Bantuan Sosial" berupa barang yang belum diserahkan kepada penerima "Bantuan Sosial" sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan dilaporkan sebagai persediaan dalam neraca.


    Realisasi "Bantuan Sosial" berupa barang dikonversikan sesuai standar akuntansi pemerintahan pada laporan realisasi anggaran dan diungkapkan pada catatan atas laporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Format konversi dan pengungkapan "Bantuan Sosial" berupa barang  tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.

MONITORING DAN EVALUASI
SKPD terkait melakukan monitoring dan evaluasi atas pemberian "Bantuan Sosial". Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan kepada kepala daerah dengan tembusan kepada SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi pengawasan.
 Dalam hal hasil monitoring dan evaluasi  terdapat penggunaan  "Bantuan Sosial" yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui, penerima "Bantuan Sosial" yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

LAIN-LAIN:
(1)     Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi "Bantuan Sosial" diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
(2)     Pemerintah daerah yang telah menetapkan peraturan kepala daerah yang mengatur pengelolaan pemberian "Bantuan Sosial" sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 31 Desember 2011.
(3)     Pemerintah daerah dapat menganggarkan  "Bantuan Sosial" apabila telah menetapkan peraturan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan    ayat (2).





div class='clear'>